kaltimpress, Kutai Kartanegara – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Samsun menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) no 5 tahun 2019 tentang bantuan hukum di Loa Ipuh Darat Tenggarong, Jumat (27/01/2023).
Samsun menyebut, penyebarluasan Perda no 5 tahun 2019 tentang bantuan hukum dilakukan untuk memudahkan masyarakat agar mendapatkan bantuan hukum ketika sedang menghadapi masalah baik itu berkaitan pidana maupun perdata kecuali pidana yang berkaitan dengan narkoba itu tidak bisa di bantu.
“Sosialisasi Perda no 5 tahun 2019 diperuntukkan bagi yang sedang berhadapan dengan masalah hukum kecuali kasus narkoba itu tidak bisa dibantu,” ujar Samsun.
Selanjutnya berkaitan dengan ulusan masyarakat terkait pertanian, Muhammad Samsun mengatakan, untuk aspirasi masyarakat dalam bidang pertanian seperti bantuan pupuk dan lain sebagainya insyaallah akan terus diperjuangkan.
“Kami meminta kepada petani di Loa Ipuh Darat Tenggarong untuk tetap semangat menyongsong Ibu Kota Negara (IKN) bahwa apapun yang kita tanam nanti akan laku dan terjual,” tutup Wakil Ketua DPRD Kaltim wilayah pemilihan Kukar dari partai PDIP tersebut.
Perlu diketahui dalam kegiatan Sosialisasi Perda no 5 tahun 2019 yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun ini turut dihadiri oleh kepala desa, tokoh masyarakat serta puluhan masyarakat. (Adv)