Kutai Kartanegara – Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah ke-3, tentang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 tahun 2019 tentang perubahan Kedua atas perubahan Perda provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 01 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, dengan menghadirkan Narasumber yakni Kabid Pajak Daerah Bapenda Kaltim Masudi Artha. Kegiatan ini berlangsung di Pendopo Wakil Bupati Kukar, Jumat (16/03/2023).
Dikatakan Samsun, dirinya sangat mengapresiasi Bapenda Kaltim dikarenakan Kaltim yang telah dinobatkan sebagai daerah peringkat pertama kategori Realisasi Pendapatan Daerah Tertinggi, pada perhelatan APBD Award 2023 di Mercure Convention Centre Ancol, Pantai Indah Ancol DKI Jakarta, Kamis 16 Maret 2023 lalu.
“Ini tidak lepas dari peran semua pihak, dari peran para pembayar pajak, peran Bapenda sebagai pemungut pajak, dan ada peran DPRD Kaltim yang berperan membuat regulasi dan menyosialisasikan perda tentang pajak tersebut,” ungkapnya.
Selanjutnya legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini menuturkan, dalam kegiatan penyebarluasan perda atau Sosper kali ini, ada keluhan masyarakat tentang sulitnya perpanjangan pajak lima tahunan, karena luasnya Kukar, ada masyarakat yang jauh sekali untuk mengakses pembayaran dalam hal cek fisik kendaraan.
“Kita berharap ada pola-pola kemudahan diberikan yang berwenang, agar masyarakat kita agar keinginan untuk membayar pajak benar-benar dipermudah, memang untuk pembayaran pajak lima tahun sekali, harus melakukan cek fisik,” jelasnya.
Samsun menyebut, sebenarnya pihak Bapenda juga sudah memberikan kemudahan, jika kendaraan yang dipakai rusak, masyarakat diperbolehkan untuk membawa kertas yang digunakan untuk menggosok nomor rangka kendaraan.
“Namun, hal ini harus disosialisasikan dengan baik keseluruh masyarakat,” tandas pria kelahiran Jember tersebut. (Har/Adv/DPRD Kaltim)