Menu

Mode Gelap
Percepatan Penerapan SPBE, Diskominfo Kukar Launching Proper Lobiku Gelar Bimtek Sertifikasi TPP, Bupati Kukar Berharap Tidak Ada Lagi Desa Tertinggal Gelar Rakerkot, Wushu Samarinda Bahas Persiapan Porprov dan Program Regenerasi Atlit 56 tahun Jenderal Andap, Terus Berkarya Dan Berinovasi Pengukuhan PW KBB Jatim, Irianto Lambrie : Warga Banjar Harus Rakat, Kuat serta Bermartabat

DPRD Kaltim · 2 Mar 2023 16:14 WITA ·

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun Beri Pemahaman Ke Masyarakat Maluhu Terkait Perda Nomor 4 Tahun 2022


 Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun Beri Pemahaman Ke Masyarakat Maluhu Terkait Perda Nomor 4 Tahun 2022 Perbesar

Kutai Kartanegara – Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun melakukan sosialisasi peraturan daerah (Sosper) perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang fasilitas pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika prekursor narkotika dan psikotropika di Kelurahan Maluhu, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar), Jumat (24/2/2023).

“Sosialisasi Perda ini bertujuan agar masyarakat tahu betapa bahayanya narkotika dan ini juga supaya tidak ada masyarakat yang terjerumus di dalam penyalahgunaan narkotika,”ungkap Bendahara DPD PDI Perjuangan Kaltim tersebut.

Disebutkan Samsun, sejak tahun 2022 Perda ini dibuat, masyarakat masih ada yang belum tahu tentang perda yang berkaitan dengan narkotika.

“Banyak masyarakat yang belum tahu karena belum tersosialisasi,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Ia menuturkan, pihaknya di DPRD Kaltim membuat program untuk mensosialisasikan peraturan daerah.

“Bukan hanya peraturan daerah tentang narkotika saja, saya yakin peraturan daerah yang lainnya itu masyarakat banyak yang ngak tahu,” ucapnya.

Sehingga sangat strategis sekali, lanjut Samsun, dirinya selaku legislator sebagai pembuat peraturan daerah tersebut untuk mensosialisasikan.

“Bahwa perda kita, bukan Perda ompong hanya macan kertas tetapi betul-betul teraplikasi dilapangan sama masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, terkait keluhan masyarakat, ada yang sudah keluar masuk, diberi sanksi dan hukuman.

“Pas keluar setelah diberikan sanski dan di hukum, dia jadi pengedar lagi bahkan ada yang keluar masuk sampai empat kali. Nah ini yang menjadi masalah, apakah hukuman nya yang salah atau bagaimana,” jelasnya

Bahkan Ia menuturkan, nantinya DPRD Kaltim akan berkoordinasi dengan BNN, terkait dengan mengapa hingga empat kali secara terus menerus mereka keluar dan melakukan peredaran lagi.

“Barangkali sanksi sosial atau sambutan sosial dari masyarakat terkait si pengguna atau pengedar perlu di benahi juga supaya ada efek jera dan tidak mengulang kembali,” tutupnya. (Har/Adv/DPRD Kaltim)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gelar Sosialisasi Wawasan Kebangsaan Ke-12 Agiel Suwarno Tekankan Adat Sebagai Bentuk Kekayaan Dan Persatuan.

20 Desember 2023 - 06:09 WITA

Sambangi Masyarakat Desa Marah Halog Kutim, Anggota DPRD Kaltim, Agiel Suwarno Sosialisasi Wawasan Kebangsaan.

16 Desember 2023 - 13:16 WITA

Gelar Sosialisasi Wawasan Kebangsaan ke-10, Agiel Suwarno Ajak Masyarakat Desa Suka Rahmat Jaga Persatuan Dan Keamanan.

10 Desember 2023 - 17:44 WITA

Gelar Sosialisasi Wawasan Kebangsaan Ke – 9 Di Muara Bengkal, Agiel Suwarno Tegas Kaltim Harus Aman, Nyaman Dan Tetap Kondusif.

3 Desember 2023 - 18:13 WITA

Dihadapan Warga Bontang Barat, Anggota DPRD Kaltim Gelar Sosialisasi Kebangsaan Ke – 8

29 November 2023 - 15:19 WITA

Anggota Komisi II DPRD Kaltim Agiel Suwarno Gelar Sosialisasi Wawasan Kebangsaan Di Desa Bukit Makmur.

25 November 2023 - 10:44 WITA

Trending di DPRD Kaltim