Kutai Kartanegara – Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun melakukan sosialisasi peraturan daerah (Sosper) perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang fasilitas pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika prekursor narkotika dan psikotropika di Kelurahan Maluhu, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar), Jumat (24/2/2023).
“Sosialisasi Perda ini bertujuan agar masyarakat tahu betapa bahayanya narkotika dan ini juga supaya tidak ada masyarakat yang terjerumus di dalam penyalahgunaan narkotika,”ungkap Bendahara DPD PDI Perjuangan Kaltim tersebut.
Disebutkan Samsun, sejak tahun 2022 Perda ini dibuat, masyarakat masih ada yang belum tahu tentang perda yang berkaitan dengan narkotika.
“Banyak masyarakat yang belum tahu karena belum tersosialisasi,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Ia menuturkan, pihaknya di DPRD Kaltim membuat program untuk mensosialisasikan peraturan daerah.
“Bukan hanya peraturan daerah tentang narkotika saja, saya yakin peraturan daerah yang lainnya itu masyarakat banyak yang ngak tahu,” ucapnya.
Sehingga sangat strategis sekali, lanjut Samsun, dirinya selaku legislator sebagai pembuat peraturan daerah tersebut untuk mensosialisasikan.
“Bahwa perda kita, bukan Perda ompong hanya macan kertas tetapi betul-betul teraplikasi dilapangan sama masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, terkait keluhan masyarakat, ada yang sudah keluar masuk, diberi sanksi dan hukuman.
“Pas keluar setelah diberikan sanski dan di hukum, dia jadi pengedar lagi bahkan ada yang keluar masuk sampai empat kali. Nah ini yang menjadi masalah, apakah hukuman nya yang salah atau bagaimana,” jelasnya
Bahkan Ia menuturkan, nantinya DPRD Kaltim akan berkoordinasi dengan BNN, terkait dengan mengapa hingga empat kali secara terus menerus mereka keluar dan melakukan peredaran lagi.
“Barangkali sanksi sosial atau sambutan sosial dari masyarakat terkait si pengguna atau pengedar perlu di benahi juga supaya ada efek jera dan tidak mengulang kembali,” tutupnya. (Har/Adv/DPRD Kaltim)