Samarinda – Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun melakukan lawatan kunjungan kerja (Kungker) ke Kementerian Keuangan di Jakarta pada, Rabu (8/3/2023). Kegiatan tersebut dalam rangka rapat Panitia Khusus (Pansus) Perpajakan DPRD Kaltim.
Menurut Muhammad Samsun, maksud kedatangannya ke Kementerian Keuangan yaitu untuk berkonsultasi berkaitan dengan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah.
Hal tersebut dilakukan karena ada penambahan objek baru lanjut samsun, lalu kemudian ada regulasi baru dari Pemerintah Pusat yang perlu di ikuti oleh daerah.
“Dengan adanya kebijakan baru dari pemerintah pusat maka kita di daerah perlu menyesuaikannya sehingga terdapat perubahan beberapa objek dalam Perda Pajak Daerah,” ungkap Samsun, saat dikonfirmasi oleh awak media usai Rapat Paripurna ke-9 DPRD Kaltim pada Masa Sidang I Tahun 2023 di Gedung B Sekretariat DPRD Kaltim, Senin (13/3/2023).
Selanjutnya Muhammad Samsun menuturkan, ada beberapa perubahan salah satunya berkaitan dengan kewenangan.
“Misalnya ada kewenangan terkait pajak air permukaan, nah kalau pajak air di bawah tanah boleh kita kenakan pajak. Sementara kalau air di permukaan sekarang kewenangan Pemerintah Pusat. Itu beberapa contohnya. Dan ada beberapa lagi yang lain,” jelasnya.
“Ya, itu legal draf saja,” tandasnya. (Har/Adv/DPRD Kaltim)