Menu

Mode Gelap
Percepatan Penerapan SPBE, Diskominfo Kukar Launching Proper Lobiku Gelar Bimtek Sertifikasi TPP, Bupati Kukar Berharap Tidak Ada Lagi Desa Tertinggal Gelar Rakerkot, Wushu Samarinda Bahas Persiapan Porprov dan Program Regenerasi Atlit 56 tahun Jenderal Andap, Terus Berkarya Dan Berinovasi Pengukuhan PW KBB Jatim, Irianto Lambrie : Warga Banjar Harus Rakat, Kuat serta Bermartabat

DPRD Kota Samarinda · 18 Feb 2023 18:32 WITA ·

Wakil Ketua I DPRD Samarinda Sebut Rapat Paripurna 14 Februari Tertunda Karena Tidak Kuorum


 Wakil Ketua I DPRD Samarinda Sebut Rapat Paripurna 14 Februari Tertunda Karena Tidak Kuorum Perbesar

Samarinda – Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda Tahun 2022 – 2042, menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda pada Rapat Paripurna sempat tertunda dua kali. Terkait hal tersebut, Wakil Ketua I DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah menuturkan, bahwa rapat paripurna yang dilaksanakan pada tanggal 14 Februarui 2023 tersebut, terkait penetapan Ranperda menjadi Perda ditunda karena tidak kuorum.

“Saya menjelaskan kronologis pemundaan paripurna itu tidak ada unsur kesengajaan, tapi karena hanya tidak kuorum saja,” ungkapnya saat ditemui usai mengikuti kegiatan penetapan Ranperda RTRW Kota Samarinda 2022 – 2042 menjadi Perda Kota Samarinda yang digelar di Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Samarinda, Jalan S. Parman, Jum’at (17/02/2023).

Sebelumnya diketahui, Wali Kota Samarinda Andi Harun menetapkan Ranperda tentang RTRW Samarinda 2022 – 2042 menjadi Perda Samarinda, disaksikan oleh Wakil Ketua DPRD Samarinda, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang berlangsung di rumah jabatan Wali Kota Samarinda, Jumat (17/2/2023).

Penetapan ini dilakukan berdasarkan Berita Acara Penetapan Wali Kota Nomor 180/001/HK-KS/II/2023 terhadap Raperda RTRW Samarinda 2022-2042 menjadi Perda Kota Samarinda.

“Beberapa usaha kami tempuh supaya mendapatkan kebijakan mengingat proses revisi RTRW Kota Samarinda yang telah mulai dari 2019, sementara RTRW Provinsi pada 2020,” ujar Andi Harun.

Setelah penandatanganan, Andi Harun mengakui proses penetapan Raperda RTRW Samarinda ini untuk dijadikan Perda telah melalui proses selama lima tahun.

“Dari 2018 hingga baru mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 13 Desember 2022,” tukasnya. (Har/Adv/DPRD Samarinda)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Terkait RKPD Tahun 2024, Anggota Komisi I DPRD Samarinda Nursobah Sampaikan Solusi Atasi Kemiskinan

6 Maret 2023 - 23:58 WITA

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Berharap Peningkatan SDM Pendidikan, Layanan Sosial Kemasyarakatan Serta Kesehatan di Tahun 2024 Semakin Meningkat

6 Maret 2023 - 23:42 WITA

Komisi III DPRD Samarinda Dorong TPS Dan TPA Berlakukan Pemisahan Jenis Sampah

6 Maret 2023 - 17:53 WITA

Dukung Samarinda Jadi Kota Layak Anak, Dewan Samarida Dorong Percepatan Realisasi Satu Kelurahan Satu Playground

6 Maret 2023 - 07:36 WITA

Dewan Samarinda Siap Perjuangkan Anggaran Guna Menunjang Persiapan Atlet Paralympic Samarinda

4 Maret 2023 - 07:39 WITA

Dewan Samarinda Godok Raperda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga Segera Jadi Perda

3 Maret 2023 - 17:53 WITA

Trending di DPRD Kota Samarinda