Samarinda – Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda Tahun 2022 – 2042, menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda pada Rapat Paripurna sempat tertunda dua kali. Terkait hal tersebut, Wakil Ketua I DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah menuturkan, bahwa rapat paripurna yang dilaksanakan pada tanggal 14 Februarui 2023 tersebut, terkait penetapan Ranperda menjadi Perda ditunda karena tidak kuorum.
“Saya menjelaskan kronologis pemundaan paripurna itu tidak ada unsur kesengajaan, tapi karena hanya tidak kuorum saja,” ungkapnya saat ditemui usai mengikuti kegiatan penetapan Ranperda RTRW Kota Samarinda 2022 – 2042 menjadi Perda Kota Samarinda yang digelar di Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Samarinda, Jalan S. Parman, Jum’at (17/02/2023).
Sebelumnya diketahui, Wali Kota Samarinda Andi Harun menetapkan Ranperda tentang RTRW Samarinda 2022 – 2042 menjadi Perda Samarinda, disaksikan oleh Wakil Ketua DPRD Samarinda, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang berlangsung di rumah jabatan Wali Kota Samarinda, Jumat (17/2/2023).
Penetapan ini dilakukan berdasarkan Berita Acara Penetapan Wali Kota Nomor 180/001/HK-KS/II/2023 terhadap Raperda RTRW Samarinda 2022-2042 menjadi Perda Kota Samarinda.
“Beberapa usaha kami tempuh supaya mendapatkan kebijakan mengingat proses revisi RTRW Kota Samarinda yang telah mulai dari 2019, sementara RTRW Provinsi pada 2020,” ujar Andi Harun.
Setelah penandatanganan, Andi Harun mengakui proses penetapan Raperda RTRW Samarinda ini untuk dijadikan Perda telah melalui proses selama lima tahun.
“Dari 2018 hingga baru mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 13 Desember 2022,” tukasnya. (Har/Adv/DPRD Samarinda)