Samarinda – Terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang diajukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Prolegnas Prioritas Perubahan Tahun 2022 kepada DPR RI, mendapat penolakan keras dari Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sani Bin Husain.
Dijelaskannya, penolakan tersebut berkenaan dengan adanya pengahapusan pasal Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang bisa berdampak terhadap penurunan kinerja tenaga pendidik.
“Berdasarkan dokumen yang saya terima, sungguh mengingkari logika publik. Saya pasti menolak keras penghapusan pasal tentang tunjangan guru, tunjangan daerah terpencil, tunjangan dosen, dan tunjangan kehormatan dosen. Karena ini sama saja matinya profesi guru dan dosen,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sani juga menuturkan, mengenai Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan Kurikulum, dimana diduga hanya merujuk satu penelitian dari 3 kabupaten saja. Padahal menurutnya, di negara Indonesia memiliki sekitar 500 kabupaten dan kota.
Selain itu, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini juga menyesalkan, tidak adanya mata pelajaran sejarah yang menjadi muatan wajib pada Pasal 93 RUU Sisdiknas. Hal ini juga serupa dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2022.
“Apakah belajar sejarah itu tidak penting ? Ini kan bagian dari cara kita mewariskan pelajaran berharga bagi anak didik dan akan membentuk karakter mereka di masa depan,” sebutnya.
Untuk itu, Ia berharap pemerintah untuk mengkaji ulang isi RUU Sisdiknas tersebut.
“Pemerintah jangan terburu-buru bahas RUU ini karena masih banyak yang perlu dibenahi,” tandasnya. (Adv)