Samarinda – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Ananda Emira Moeis melaksanakan kegiatan Reses masa sidang pertama tahun 2023 di Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Samarinda, Rabu (15/2/2023).
Dalam kesempatan ini, keinginan utama warga RT 67 Kelurahan Sungai Pinang Dalam kepada Ananda Emira Moeis yaitu adanya fasilitas bermain anak di lingkungan sekitar mereka.
“Kami di sini tidak ada fasilitas bermain untuk anak-anak, sekiranya bisa dibangunkan,” kata Rahmat, salah satu perwakilan warga yang turut hadir dalam kegiatan Reses tersebut.
Menanggapi hal itu, Nanda menyampaikan, fasilitas bermain anak bisa saja diperjuangkan. Hanya saja, harus ada legalitas yang jelas terkait lahannya. Pemerintah tidak bisa membangun begitu saja di atas lahan yang legalitasnya tak jelas.
“Permintaan fasilitas bermain sepertinya di bawah wewenang Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Itu bisa. Cuma kembali lagi ke legalitasnya,” terang Nanda.
Kebetulan, sambung Nanda, Dispora Kaltim merupakan mitra kerja di Komisi IV DPRD Kaltim yang membidangi olahraga dan kepemudaan.
“Kebetulan itu mitra kami. Hanya saja, kami selalu tekankan legalitasnya,” sebutnya.
Tidak tanpa sebab perempuan kelahiran Jakarta itu menekankan masyarakat agar dapat menyelesaikan legalitas lahan dulu. Pasalnya, sebelumnya Nanda pernah memperjuangkan pembangunan di daerah pemilihannya namun tak dapat dilanjutkan karena terkendala legalitas.
“Dulu saya mau bantu membangun Taman Pendidikan Alquran (TPA) di Kelurahan Lempar. Warga saat itu menginginkan pelebaran tempat belajar mengaji tersebut. Saya semangat mau bantu, tapi ternyata terkendala legalitasnya. Sayang sekali. Makanya, kalau bisa harus ada legalitasnya dulu. Legalitas ini penting soalnya,” tandasnya. (Adv/Har/DPRD Kaltim)