TENGGARONG, kaltim press – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menanggapi perihal proses hukum anggota DPRD Kukar dari fraksi PKB berinisial KM, yang kini sudah berstatus terdakwa. terkait hal tersebut, Ketua DPC PKB Kukar, Untoro Raja Bulan mengatakan, pihaknya memilih untuk mengikuti alur proses hukum yang menjerat terdakwa KM serta siap mem-back up secara penuh.
“PKB Kutai Kartanegara akan melakukan back up secara penuh kepada KM karena sebagai kader, KM harus dijaga,” jelas Untoro, Kamis (25/8/2022).
Untoro menambahkan, kasus yang menjerat KM merupakan kasus lama, dimana jauh sebelum yang bersangkutan menjadi kader dan anggota DPRD Kukar dari PKB.
“Ini kan kasus lama, dan sebelumnya dia (KM) hanya sebagai saksi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Untoro menegaskan, terkait status KM yang kini menjadi terdakwa, diyakininya hal tersebut tidak mengganggu fungsi Fraksi PKB di DPRD Kukar. Lantaran menurutnya, ada 4 wakil PKB Kukar lainnya yang juga duduk di DPRD Kukar saat ini, yakni Siswo Cahyono, Sarpin, Hamdiah Z, dan Suyono.
“Sekarang kita (PKB Kukar) cuma mengikuti proses selanjutnya, dan kami informasikan tidak ada proses PAW (Pergantian Antar-Waktu) untuk KM,” tandasnya.
Seperti diketahui, KM merupakan kader DPC PKB ditangkap oleh aparat kepolisian di Blitar, Jawa Timur. KM ditangkap kepolisian saat melakukan kunjungan kerja pada bulan Juli kamaren, atas dugaan pemalsuan pembuatan surat tanah saat dirinya menjabat sebagai Kades Giri Agung Kecamatan Sebulu, Kukar periode 2011-2017.
KM sendiri merupakan anggota DPRD Kutai Kartanegara yang duduk di Komisi IV, terpilih dari daerah pemilihan (Dapil) II yang meliputi Tenggarong Seberang, Sebulu, dan Muara Kaman pada Pemilu 2019 lalu. KM saat ini sejatinya sedang berproses untuk menjadi Wakil Ketua DPRD Kukar.