Bontang – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Agiel Suwarno SE., M.Si menyosialisasikan Perda Nomor 4 tahun 2022 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika (P4GN dan PN) di Peruamahan Griya Wisata RT 14 Kelurahan Bontang Kuala Kecamatan Bontang Utara, Senin (31/7/2023)
Dalam sambutannya agiel menjelaskan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya kasus penyalahgunaan narkoba serta dilingkungan masyarakat
“Sosper ini bertujuan agar masyarakat paham tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan kalaupun telah terjadi penyahgunaan narkoba pemerintah telah memberikan fasilitas rehabilitasi gratis, jadi lebih cepat ditangani itu lebih baik,” ucap agiel
Dihadapan masyarakat Bontang Utara pria yang kerap disapa agiel ini menerangkan bahwa Sosper P4GN dan PN sangat penting memgingat penyalahgunaan narkoba di kaltim ini masih sangat menghawatirkan meskipun posisi kaltim dalam penyalahgunaan narkoba beuranjak turun
“Kaltim ini pernah menduduki posisi 4 besar sebagai provinsi penyalahgunaan narkoba di indonesia, meskipun turun ini jelas bukan kebanggaan,” katanya
Anggota Komisi II itupun menambahkan agar masyarakat waspada serta memperhatikan lingkungan sekitar dimulai dari lingkungan keluarga, tetangga serta lingkungan bermasyarakat.
Lanjutnya, dalam mewujudkan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba bukan hal mudah sehingga perlu inovasi, terobosan serta kepedulian bersama
“Kami berharap agar masyarakat waspada dan siaga dan memperhatikan lingkungannya apabila ada aktivitas mencurigakan segera berkordinasi kepada Ketua RT atau melaporkan kepada pihak berwajib agar kita dapat mempersempit peredaran narkoba khususnya di Bontang Utara”. Tegas agiel
Nampak hadir dalam kegiatan Sosper dari jajaran Polres Kota Bontang Kanit Narkoba Polres Bontang Iptu M. Yazid SH., MH dan Briptu Andy Mulia