Menu

Mode Gelap
Percepatan Penerapan SPBE, Diskominfo Kukar Launching Proper Lobiku Gelar Bimtek Sertifikasi TPP, Bupati Kukar Berharap Tidak Ada Lagi Desa Tertinggal Gelar Rakerkot, Wushu Samarinda Bahas Persiapan Porprov dan Program Regenerasi Atlit 56 tahun Jenderal Andap, Terus Berkarya Dan Berinovasi Pengukuhan PW KBB Jatim, Irianto Lambrie : Warga Banjar Harus Rakat, Kuat serta Bermartabat

News · 14 Apr 2022 10:15 WITA ·

Bupati PPU Diduga Beri Syarat Khusus Penerbitan Perizinan


 Bupati PPU Diduga Beri Syarat Khusus Penerbitan Perizinan Perbesar

JAKARTA, Kaltim Press – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka Abdul Gafur Masud (AGM) memberikan syarat khusus bagi siapapun guna mendapatkan perizinan usaha.

Bupati Penajam Paser Utara itu merupakan tersangka suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur.

Hal tersebut didalami KPK saat memeriksa Plt. Kasatpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara, Muchtar.

Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat Abdul Gafur Mas’ud dan koleganya.

“Saksi dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses untuk mendapatkan perizinan usaha di Kabupaten Penajam Paser Utara dimana diduga ada syarat khusus berupa pembayaran sejumlah uang yang ditentukan tersangka AGM untuk mendapatkan izin dimaksud,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (14/04/2022).

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (13/04/2022) kemarin.

Saat yang bersamaan, KPK sedianya juga memeriksa Komisaris PT Core Mineral Resources, Hepy Yerema Manopo guna memberikan kesaksian dalam kasus tersebut.

“Namun saksi tidak hadir dan mengkonfirmasi untuk dijadwal ulang pada tim penyidik,” kata Ali lagi.

KPK menangkap Bupati Penajam Paser Utara Gafur dkk dalam operasi tangkap tangan atau OTT KPK yang digelar pada Rabu (12/1/2022) lalu.

KPK mengamankan uang Rp 1 miliar dari seorang pengusaha, Achmad Zuhdi dalam operasi senyap itu yang mendapatkan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 miliar.

Perkara bermula saat pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara pada 2021.

Nilai kontrak dari kedua proyek itu mencapai sekitar Rp 112 miliar.

Rinciannya, proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-bukit subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar. Proyek lainnya yaitu pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

Tersangka Abdul Gafur diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

Adapun tersangka dalam kasus yakni Abdul Gafur Mas’ud; Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Mulyadi; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro serta Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Jusman; Bendahara Umum DPC Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis dan satu pihak swasta Achmad Zuhdi alias Yudi. (Rep)

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dukung Kegiatan Festival Kesenian Gandrung,Rendi Solihin Ingin Kebudayaan Nusantara di Kukar Terus Terbangun

3 November 2023 - 17:20 WITA

Pemkot Samarinda Buka Lowongan Dua Jabatan Direksi dan Dewas Perumdam Tirta Kencana

1 November 2023 - 20:53 WITA

Potensi Cuaca Ekstrem Pada Masa Pancaroba, BMKG Minta Masyarakat Waspada

31 Oktober 2023 - 23:48 WITA

Bersiap Menggelar Kukar Bershalawat Jilid II, Rendi Solihin: Insya Allah Semuanya Lancar

26 Oktober 2023 - 14:11 WITA

BMKG Samarinda Prediksi Musim Kemarau di Kaltim Berakhir di Penghujung Oktober 2023

24 Oktober 2023 - 12:13 WITA

Upaya Pemkab Kukar Kembalikan Pulau Kumala Sebagai Objek Wisata Andalan

19 Oktober 2023 - 02:41 WITA

Trending di Kab. Kukar