KUTAI KARTANEGARA, kaltim.press – Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Kukar menghimbau masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara untuk pro aktif melakukan pemeriksaan data diri pada situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini guna memastikan masyarakat terhindar dari pencatutan sepihak oleh Partai Politik (Parpol) dalam keanggotaan Parpol calon peserta pemilu tahun 2024. Himbauan ini disampaikan menyusul ditemukannya beberapa orang ASN di Kabupaten Kutai Kartanegara yang terdaftar sebagai anggota salah satu partai politik calon peserta pemilu.
Pasalnya, hal tersebut juga dialami oleh Kadis Kominfo Kutai Kartanegara Dafip Haryanto. Saat melakukan pengecekan pada situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. Dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan pada KTP, didapatkan data bahwa Kadis Kominfo Kukar tercatat sebagai anggota salah satu partai politik.
“Hal ini dirasakan potensial merugikan pihak lain dalam status sebagai ASN baik PNS ataupun Non PNS yang melarang keanggotaan di dalam partai politik terkait regulasi netralitas seperti yang terdapat dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 2 yang mengatur asas netralitas,” Terang Dafip dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/9/2022).
Untuk itu, Dafip meminta pihak terkait untuk dapat merespons aduan publik dan mengoreksi data anggota partai politik calon peserta pemilu dari database pada situs KPU Kukar. (Adv)