Menu

Mode Gelap
Percepatan Penerapan SPBE, Diskominfo Kukar Launching Proper Lobiku Gelar Bimtek Sertifikasi TPP, Bupati Kukar Berharap Tidak Ada Lagi Desa Tertinggal Gelar Rakerkot, Wushu Samarinda Bahas Persiapan Porprov dan Program Regenerasi Atlit 56 tahun Jenderal Andap, Terus Berkarya Dan Berinovasi Pengukuhan PW KBB Jatim, Irianto Lambrie : Warga Banjar Harus Rakat, Kuat serta Bermartabat

Advertorial · 21 Sep 2022 03:38 WITA ·

Gubernur Minta Setiap Badan Publik Punya Media Center


 Gubernur Minta Setiap Badan Publik Punya Media Center Perbesar

SAMARINDA – Gubernur Kalimantan Timur minta setiap badan publik untuk memiliki Media Center sebagi pusat layanan informasi di instansi masing-masing. Hal ini disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kaltim M Syirajudin saat membuka Sosialisasi dan Bimtek E Monitoring dan Evaluasi Badan Publik terhadap kepatuhan keterbukaan Informasi publik, di Ruang WIEK Kantor Diskominfo Kaltim, Selasa (20/9/2022).

“Sesuai arahan Gubernur, setiap badan publik harus punya media center. Hal ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap implementasi UU No14/2018 tentang keterbukaan Informasi publik dalam pemenuhan ketersediaan Informasi publik, ” kata Syirajudin.

Dengan adanya media center, lanjutnya, pengelola data diminta menyiapkan layanan Informasi melalui berbagai jenis media pelayanan Informasi seperti brosur, leafleat, dan banner yang bisa diinformasikan pada website resmi tiap instansi.

Untuk itu, melalui website resmi instansi masing-masing tersebut hadir berbagai informasi yang bisa di akses masyrakat. Mulai dari dokumen rencana pembangunan seperti rencana strategis, rencana kegiatan anggaran, daftar penggunaan anggaran, hingga pelaksanaan kegiatannya.

“Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara baik APBD maupun APBN. Dan dengan terbuka meminimalisir sengketa informasi karena kebutuhan masyarakat akan informasi publik sudah terpenuhi,” terangnya.

Kendati demikian, Syirajudin berpesan agar Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) masing-masing OPD dalam memberikan pelayanan informasi, agar tidak mempublikasikan sesuatu data yang sifatnya tertutup.

“Hanya saja perlu juga menetapkan informasi dikecualikan agar yang sifatnya tertutup seperti NIK, Nomor KK, dan NIP tidak diminta masyarakat sebagai informasi publik,” tandasnya.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dukung Kegiatan Festival Kesenian Gandrung,Rendi Solihin Ingin Kebudayaan Nusantara di Kukar Terus Terbangun

3 November 2023 - 17:20 WITA

Pemkot Samarinda Buka Lowongan Dua Jabatan Direksi dan Dewas Perumdam Tirta Kencana

1 November 2023 - 20:53 WITA

Potensi Cuaca Ekstrem Pada Masa Pancaroba, BMKG Minta Masyarakat Waspada

31 Oktober 2023 - 23:48 WITA

Bersiap Menggelar Kukar Bershalawat Jilid II, Rendi Solihin: Insya Allah Semuanya Lancar

26 Oktober 2023 - 14:11 WITA

BMKG Samarinda Prediksi Musim Kemarau di Kaltim Berakhir di Penghujung Oktober 2023

24 Oktober 2023 - 12:13 WITA

Upaya Pemkab Kukar Kembalikan Pulau Kumala Sebagai Objek Wisata Andalan

19 Oktober 2023 - 02:41 WITA

Trending di Kab. Kukar