SAMARINDA – Gubernur Kalimantan Timur minta setiap badan publik untuk memiliki Media Center sebagi pusat layanan informasi di instansi masing-masing. Hal ini disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kaltim M Syirajudin saat membuka Sosialisasi dan Bimtek E Monitoring dan Evaluasi Badan Publik terhadap kepatuhan keterbukaan Informasi publik, di Ruang WIEK Kantor Diskominfo Kaltim, Selasa (20/9/2022).
“Sesuai arahan Gubernur, setiap badan publik harus punya media center. Hal ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap implementasi UU No14/2018 tentang keterbukaan Informasi publik dalam pemenuhan ketersediaan Informasi publik, ” kata Syirajudin.
Dengan adanya media center, lanjutnya, pengelola data diminta menyiapkan layanan Informasi melalui berbagai jenis media pelayanan Informasi seperti brosur, leafleat, dan banner yang bisa diinformasikan pada website resmi tiap instansi.
Untuk itu, melalui website resmi instansi masing-masing tersebut hadir berbagai informasi yang bisa di akses masyrakat. Mulai dari dokumen rencana pembangunan seperti rencana strategis, rencana kegiatan anggaran, daftar penggunaan anggaran, hingga pelaksanaan kegiatannya.
“Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara baik APBD maupun APBN. Dan dengan terbuka meminimalisir sengketa informasi karena kebutuhan masyarakat akan informasi publik sudah terpenuhi,” terangnya.
Kendati demikian, Syirajudin berpesan agar Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) masing-masing OPD dalam memberikan pelayanan informasi, agar tidak mempublikasikan sesuatu data yang sifatnya tertutup.
“Hanya saja perlu juga menetapkan informasi dikecualikan agar yang sifatnya tertutup seperti NIK, Nomor KK, dan NIP tidak diminta masyarakat sebagai informasi publik,” tandasnya.