Jakarta, Kaltim Pers – Dalam rangka mengamankan produk dalam negeri, Jaksa Agung RI Burhanuddin menegaskan agar pemerintah maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat menggunakan produk lokal dalam setiap pengadaan barang dan jasa.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapenkum) Kejaksaan Agung RI Dr. Ketut Sumedana melalui siaran pers yang diterima redaksi Kaltim Pers, Minggu (27/3/2022).
Dijelaskan terkait perintah Jaksa Agung RI yang menerangkan bahwa kegiatan intelijen yustisial ini bukan kegiatan penindakan, akan tetapi pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan keterangan (pulbaket).
Guna memformulasikan kebijakan yang memihak masyarakat, dalam rangka perbaikan tata kelola, regulasi dan formulasi impor di masa yang akan datang untuk lebih tepat dalam rangka melindungi komoditas produksi dalam negeri.
“Pemerintah tidak anti dengan barang impor mengingat Indonesia belum merupakan negara industri maju seperti China, Amerika, Korea, dan tentu masih banyak barang-barang yang dibutuhkan tidak bisa diproduksi dalam negeri, sehingga masih dibutuhkan impor barang dan importir baik yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan tentu akan dilindungi,” lanjutnya dalam siaran pers nomor: PR –482/158/K.3/Kph.3/03/2022.
“Faktanya masih banyak importir di lapangan menyalahgunakan izin impor, sebagaimana kasus yang sudah ditangani Kejaksaan seperti impor tekstil, besi dan baja serta produk turunannya dan barang-barang lain yang masih dalam pemantauan,” ucapnya.
Menurut Kapenkum Kejaksaan Agung RI ini bahwa tindakan intelijen yustisial ini, bisa diharapkan dapat membawa dampak positif untuk menekan adanya importir nakal yang tidak saja merugikan negara.
“Dikarenakan, para importir nakal ini sering menghindari bea masuk, sehingga juga merugikan perekonomian negara karena permainan harga komoditas tertentu,” imbuhnya.
Dan diharapkan pemerintah baik pusat hingga ke daerah agar bisa terus menggunakan produk dalam negeri sendiri, untuk kepentingan pengadaan barang dan jasa pemerintah pusat / daerah, BUMN / BUMD.
“Sehingga efek dominonya adalah produksi dalam negeri seperti UKM dan rumah tangga terakomodir, dapat menciptakan lapangan pekerjaan dan menggairahkan perekonomian masyarakat pasca Pandemi Covid-19,” jelasnya.
Kapenkum Kejaksaan Agung RI Dr. Ketut Sumedana juga menyampaikan, bahwa masyarakat mengapresiasi atas langkah cepat Kejaksaan RI dalam merespon kebijakan Presiden.
“Dan kegiatan intelijen yustisial ini merupakan respon cepat Kejaksaan RI terhadap masukan dan tanggapan masyarakat, di antaranya agar Kejaksaan RI menggandeng instansi lain untuk melakukan penindakan, jika ada kecurangan dalam penyelenggaraan impor di Indonesia,” terangnya.
Harapan masyarakat agar Kejaksaan RI juga membuka hotline pengaduan/ laporan untuk peredaran barang impor dalam negeri yang menggunakan label/merk dalam negeri. (KP01)