Samarinda – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Aksi Mahasiswa Pemuda Pembaharu (Jamper) menggelar aksi demontrasi di depan kantor Kanwil Kemenkumham Kaltim. Senin (24/07/2023).
Sebagai Informasi bberikut realesnya. Kami dari Jaringan Aksi Mahasiswa Dan Pemuda Pembaharu (JAMPER) mengacu pada peran dan tugas kami sebagai agen of control. Hari kami datang untuk berorasi menyampaikan aspirasi yang kami himpun atas kegelisahan rakyat. Ingin mengabarkan kepada seluruh pengguna jalan masyarakat Kalimanatan timur terkait berita yang menggemparkan adanya pengungkapan kasus peredaran narkoba yang di kendalikan oleh napi dasri lapas tenggarong.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) merupakan tempat yang seharusnya bertujuan untuk merehabilitasi dan mendidik narapidana agar dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif. Namun, realitas yang ada menunjukkan bahwa banyak narapidana yang terlibat dalam peredaran narkotika di dalam lapas. Fenomena ini merupakan tantangan serius bagi sistem peradilan pidana dan kemanusiaan.
Beberapa Permasalahan dilapas kelas II tenggarong beberapa bulan belakngan mulai dari over kapasitas, napi yang kabur Ketika diantar berobat sampai pada Peredaran Narkotika di dalam Lapas. Peredaran narkotika di dalam lapas menjadi perhatian serius karena dapat memberikan dampak negatif yang besar, seperti Keterlibatan narapidana dalam perdagangan narkoba dapat mempengaruhi iklim keamanan di dalam lapas, mengancam keselamatan petugas, narapidana lain, serta memperkeruh situasi di dalam penjara. Peredaran narkotika di dalam lapas dapat menyebabkan penyebaran dan penyalahgunaan lebih luas di antara narapidana, meningkatkan risiko ketergantungan pada narkotika. Keterlibatan narapidana dalam perdagangan narkoba di dalam lapas juga menciderai tujuan rehabilitasi dan resosialisasi narapidana.
Pokok Penyebab masalahnya adalah keseriusan keamanan yang ada baik saat petugas mengantar napi yang sakit sampai pada Peredaran Narkotika yang dikendalikan dari dalam Lapas. Strategi Penanggulangan Peredaran Narkotika di dalam Lapas. Untuk mengatasi peredaran narkotika di dalam lapas, perlu diimplementasikan strategi yang komprehensif, antara lain:Penguatan Pengawasan: Meningkatkan pengawasan di dalam lapas dengan memperkuat keamanan, menggunakan teknologi canggih, dan melibatkan peran serta masyarakat. Pendidikan dan Pelatihan: Melakukan pendidikan dan pelatihan yang tepat bagi petugas lapas untuk memahami taktik dan strategi peredaran narkoba di dalam penjara. Pembinaan Narapidana: Melakukan pembinaan yang intensif dan efektif bagi narapidana yang terlibat dalam peredaran narkotika, termasuk program rehabilitasi yang lebih terfokus. Kerjasama Lintas Instansi: Membangun kerjasama yang erat antara lembaga pemasyarakatan, kepolisian, dan instansi terkait lainnya untuk memutus mata rantai peredaran narkoba. Pencegahan Korupsi: Melakukan pencegahan korupsi dengan meningkatkan transparansi dalam sistem lapas dan menghukum tegas petugas lapas yang terlibat dalam perdagangan narkoba. Pengembangan Program Alternatif: Meningkatkan program-program alternatif, seperti pekerjaan produktif di dalam lapas, untuk mengalihkan perhatian narapidana dari narkotika.
Maka hal yang penting di perhatikan bersama Pengendalian maupun Peredaran narkotika yang ada didalam lapas merupakan tantangan serius yang harus segera diatasi. Dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat, penguatan pengawasan, pendidikan, pembinaan narapidana, kerjasama lintas instansi, pencegahan korupsi, dan pengembangan program alternatif, diharapkan peredaran narkotika di dalam lapas dapat ditekan dan tujuan rehabilitasi narapidana dapat tercapai dengan lebih efektif.
Demikian tuntutan kami JAMPER sebagai berikut:
1. Mendesak Kepala kanwil kemenkumham kaltim agar melakukan Tindakan tegas dan mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum didalam lapas terkait peredaran obat terlarang maupun pengendalian jaringan narkotika dari dalam lapas kelas II tenggarong.
2. Meminta Kepala kanwil kemenkumham kaltim agar menjalan tugasnya dengan transparan dan mengambil Langkah konkrit untuk mengatasi jaringan maupun peredaran narkoba didalam lapas kelas II tenggarong.
3. Mendesak kepala kanwil kemenkumham kaltim memberi sanksi tegas kepada oknum jajaran baik pimpinan maupun anggota biasa yang diduga terlibat jaringan, kartel maupun peredaran narkoba didalam lapas. R3