Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Hal ini lebih spesifik mengatur tentang peringatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial (medsos) menjelang Pemilu 2024.
SKB ditandatangani 5 pimpinan kementerian/lembaga yakni Kemendagri, Bawaslu, Kemenpan RB, KASN dan BKN. Salah satu poin pentingnya adalah larangan memberikan “like” di unggahan peserta Pemilu 2024, baik capres maupun caleg.
ASN dilarang keras berinteraksi baik memberikan comment maupun like di medsos calon presiden (capres) dan calon legislatif (caleg). Larangan itu terkait aturan netralitas ASN di Pemilu 2024.
“Ya betul (ASN dilarang like hingga comment di medsos peserta Pemilu 2024),” tegas Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB, M Averrouce, Senin (25/09/2023).
Ditambahkannya, aturan itu diterbitkan untuk mewujudkan ASN yang netral dan profesional serta terselenggaranya pemilu yang berkualitas.
“Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota),” bunyi salah satu poin SKB tersebut.
Selain itu, SKB juga mengatur unggahan foto bareng peserta pemilu di medsos. Berikut bunyinya.
(Larangan) Mengunggah pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan:
a. Bakal Calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota.
b. Tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik/bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota).