Samarinda – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan rotasi, mutasi dan promosi ke sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan (SK) Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-498/C/10/2023 tertanggal 9 Oktober 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil Kejaksaan RI.
Dalam SK tersebut, terdapat sebanyak 232 pejabat kejaksaan dirolling. Sedangkan pada keputusan Jaksa Agung RI Nomor 272 Tahun 2023 tertanggal 9 Oktober yang ditandatangani Jaksa Agung RI Burhanuddin, ada 47 pejabat kejaksaan diganti.
Di Kaltim, ada empat kepala kejaksaan negeri (Kajari) yang diganti, yakni Kajari Tanah Grogot, Rajendra Dharmalingga Wiritanaya digantikan Abdul Muis yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Kalabahi. Rajendra selanjutnya akan menjabat sebagai Asisten Intelijen Kejati Maluku.
Kemudian, Kajari Kutai Barat, Bayu Pramesti juga diganti. Dia dipromosikan sebagai Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Riau. Sebagai pengganti ditunjuk Nurul Hisyam yang sebelumnya menjabat Koordinator Kejati Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sementara itu, Kejari Penajam Agus Chandra dipindahtugaskan sebagai Kajari di Jombang, Jawa Timur. Dia digantikan Faisal Arifuddin yang sebelumnya menduduki jabatan Kajari Tidore.
Terakhir, Kajari Tenggarong Tommy Kristanto. Dia ditarik ke Kejaksaan Agung dan ditempatkan sebagai Kepala Subdirektorat Uji Materil pada Direktorat Tata usaha Negara Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.Sebagai pengganti ditunjuk Ari Bintang Prakosa yang sebelumnya menjabat Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah.