Menu

Mode Gelap
Percepatan Penerapan SPBE, Diskominfo Kukar Launching Proper Lobiku Gelar Bimtek Sertifikasi TPP, Bupati Kukar Berharap Tidak Ada Lagi Desa Tertinggal Gelar Rakerkot, Wushu Samarinda Bahas Persiapan Porprov dan Program Regenerasi Atlit 56 tahun Jenderal Andap, Terus Berkarya Dan Berinovasi Pengukuhan PW KBB Jatim, Irianto Lambrie : Warga Banjar Harus Rakat, Kuat serta Bermartabat

News · 27 Mar 2022 13:39 WITA ·

Pimpinan Ponpes di Kukar Hamili Santri, Ditangkap Polisi di Jatim


 Pimpinan Ponpes di Kukar Hamili Santri, Ditangkap Polisi di Jatim Perbesar

TENGGARONG, Kaltim Pers –

Pimpinan pondok pesantren (ponpes) inisial AA (48) di Kutai Kartanegara (Kukar) ditangkap polisi gegara memperkosa santrinya berusia 15 tahun hingga hamil.

AA mengiming-imingi santri dengan uang dan jabatan tertinggi di pondok pesantren.

“Modusnya tersangka imingi korban jadi pemimpin ponpes (pondok pesantren) di salah satu ponpes miliknya. Kemudian diberikan uang sehari-hari senilai Rp 500 ribu sampai Rp 700 ribu,” ujar Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Dedik Santoso dalam keterangan persnya, Minggu (27/3/2022).

Dedik menjelaskan peristiwa pelecehan terjadi berulang-ulang sejak 15 Januari 2021 dan terakhir pada 13 Desember 2021. AA mengaku sempat menikahi korban pada 25 Januari 2021 namun tanpa sepengetahuan orang tua korban.

“TKP (tempat kejadian perkara) di salah satu kamar ponpes yang berada di Kelurahan Mahulu, Kecamatan Tenggarong, Korban melapor pada 19 Januari 2022 dan ditindaklanjuti hingga kini. Korban memang keadaan hamil 4 minggu,” jelasnya.

Pelaku AA ditangkap saat berada di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur pada 24 Maret, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai DPO.

AA sempat tidak mengindahkan panggilan polisi sebanyak 2 kali.

“Kita kerja sama dengan Polres Bojonegoro, yang mana saat ditangkap berada di wilayah Polres Bojonegoro. Kami koordinasi dan diamankan di salah satu rumah warga,” ungkapnya.

AA kini telah ditahan di Polres Tenggarong bersama barang bukti pakaian korban.

Atas perbuatannya AA disangkakan pasal 76D Jo 81 ayat 2 dan 3 UU perlindungan anak, No 35/2014 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (dtc/KP01)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dukung Kegiatan Festival Kesenian Gandrung,Rendi Solihin Ingin Kebudayaan Nusantara di Kukar Terus Terbangun

3 November 2023 - 17:20 WITA

Pemkot Samarinda Buka Lowongan Dua Jabatan Direksi dan Dewas Perumdam Tirta Kencana

1 November 2023 - 20:53 WITA

Potensi Cuaca Ekstrem Pada Masa Pancaroba, BMKG Minta Masyarakat Waspada

31 Oktober 2023 - 23:48 WITA

Bersiap Menggelar Kukar Bershalawat Jilid II, Rendi Solihin: Insya Allah Semuanya Lancar

26 Oktober 2023 - 14:11 WITA

BMKG Samarinda Prediksi Musim Kemarau di Kaltim Berakhir di Penghujung Oktober 2023

24 Oktober 2023 - 12:13 WITA

Upaya Pemkab Kukar Kembalikan Pulau Kumala Sebagai Objek Wisata Andalan

19 Oktober 2023 - 02:41 WITA

Trending di Kab. Kukar