Menu

Mode Gelap
Percepatan Penerapan SPBE, Diskominfo Kukar Launching Proper Lobiku Gelar Bimtek Sertifikasi TPP, Bupati Kukar Berharap Tidak Ada Lagi Desa Tertinggal Gelar Rakerkot, Wushu Samarinda Bahas Persiapan Porprov dan Program Regenerasi Atlit 56 tahun Jenderal Andap, Terus Berkarya Dan Berinovasi Pengukuhan PW KBB Jatim, Irianto Lambrie : Warga Banjar Harus Rakat, Kuat serta Bermartabat

Samarinda · 16 Feb 2023 14:43 WITA ·

Raperda RTRW Samarinda Segera Disahkan, Pemkot Ikuti Arahan Pusat, Gunakan Asas Lex Superior Derogate Legi Inferiori


 Raperda RTRW Samarinda Segera Disahkan, Pemkot Ikuti Arahan Pusat, Gunakan Asas Lex Superior Derogate Legi Inferiori Perbesar

Samarinda –  Ketua TWAP (Tim Wali Kota untuk Percepatan Pembangunan) Kota Samarinda, Safaruddin membenarkan adanya surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Direktorat Jenderal Tata Ruang yang memberikan arahan terkait dengan tindak lanjut rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda.

Surat itu bernomor 155/UM-200.PB07.01/II/2023.
Bersifat segera dan tertanggal 3 Februari 2023 lalu. Melansir dari pojoknegeri.com, ada 3 poin yang dijabarkan Kementerian ATR/BPN untuk bisa ditindaklanjuti oleh Pemkot Samarinda.

Poin pertama, yakni pemerintah kota wajib menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW menjadi Peraturan Daerah dalam waktu maksimal paling lama 2 bulan setelah mendapat surat persetujuan substansi dari Menteri ATR/BPN.

Kedua, ditulis bahwa batas waktu penetapan peraturan daerah Kota Samarinda tentang RTRW Kota Samarinda selambat-lambatnya tanggal 13 Februari 2023.

Terakhir, Pemkot Samarinda diharapkan untuk segera menetapkan Peraturan Daerah dimaksud.

Di poin tembusan, ada 4 pihak yang juga mendapatkan tembusan surat itu, yakni Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Gubernur Kaltim, Wali Kota Samarinda dan juga pihak DPRD Samarinda melalui Ketuanya.

Perihal adanya surat itulah yang kemudian dijabarkan Safaruddin. Dalam hal ini, ia menuturkan bahwa Pemkot Samarinda hanya mengikuti apa yang diminta oleh pusat untuk ditindaklanjuti. Adalah tak elok, ketika Pemkot yang telah dikirimi surat oleh pemerintah pusat, tetapi justru tak melakukan hal itu atau juga memperlambat apa yang diinginkan oleh pemerintah pusat.

“Pemerintah pusat telah menggariskan tanggal 13 Februari, maka semua pihak di daerah  berkewajiban menyelesaikannya pada tanggal 13 tersebut. Termasuk sebenarnya DPRD, karena kedudukan hukum menurut tata negara, DPRD itu sebagai unsur penyelenggara,” terang Safaruddin.

Mengenai adanya kabar bahwa DPRD juga telah melakukan konsultasi ke Depdagri untuk persoalan ini, disampaikan, bahwa hal itu tak bisa mengesampingkan hukum tertulis yang ada pada surat dari Kementerian ATR/ BPN itu.

“Bahwa ada yang menyebut hasil konsultasi dengan Depdagri, itu tak bisa mengesampingkan hukum tertulis. Dan tidak ada hasil konsultasi secara tertulis yang disampaikan dari Depdagri, sehingga kita harus ikut pada hukum yang tertulis. Yang tertulis itu, dibatasi hingga tanggal 13 (Februari),” jelasnya.

“Iya, karena ini masalah lex spesialis. Kita juga diikat asas, kalau sudah pusat yang menentukan maka yang di bawah yang bersifat prosedural atau aturan di bawah itu semua bisa dikesampingkan, dengan menganut asas lex superior derogate legi inferiori,” imbuhnya.

Arti dari asas lex superior derogate legi inferiori dapat diartikan bahwa peraturan perundang-undangan yang mempunyai derajat lebih rendah dalam hierarki peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi.

Ditanya perihal kondisi di DPRD Samarinda yang terkesan belum ingin untuk mengesahkan raperda RTRW itu. Hal ini juga dijawab Safaruddin.

Ia katakan, bahwa sebenarnya DPRD Samarinda sudah mendapatkan surat dari Kementerian ATR/BPN yang meminta agar penetapan RTRW Samarinda selambat-lambatnya pada 13 Februari 2023.

“Menjawab pertanyaan itu, bahwa surat tersebut juga diterima ke DPRD atau dikirimkan oleh Kementerian ATR/BPN ke DPRD. Jadi terkonfirmasi dikirimkan juga ke DPRD. Artinya, mereka menerima surat. Harusnya itu menjadi pegangan bersama,” katanya.

Isu soal Pemkot yang dikatakan dewan ingin buru-buru menetapkan Raperda RTRW ini pun juga dijelaskan Safaruddin. Pemkot, disebutnya bukan ingin buru-buru, tetapi memang ingin mempercepat penetapan sesuai dengan apa yang diminta oleh Kementerian ATR/ BPN itu.

“Yang kedua, justru kalau misalnya dikatakan Pemkot terkesan mempercepat. Justru sebaliknya. Bukan mempercepat, tetapi berusaha mematuhi ketentuan pusat (yang meminta RTRW disahkan pada 13 Februari). Justru apabila ada keinginan untuk menunda, lebih dikatakan ingin memperlambat. Niatan mempercepat pengesahan itu, semata-mata untuk mematuhi apa yang diminta pusat untuk ditindaklanjuti Pemkot Samarinda,” urainya.

Terakhir, ia mengamini bahwa penetapan raperda RTRW itu akan dilakukan pada Jumat (17/2/2023).

“Besok pengesahan di rujab, akan ditandatangani Wali Kota,” sebutnya.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puncaki Klasmen Sementara Liga 1, Pelatih Bornoe FC Minta Stefano Lilipaly Cs Tetap Konsisten Di Jalur Kemenangan

3 Oktober 2023 - 08:23 WITA

Tinjau Harga Kebutuhan Pokok, Presiden Jokowi Kunjungi Pasar Merdeka Samarinda

22 September 2023 - 08:00 WITA

Sikapi Dampak Pembangunan IKN, Himanislik Fisip Unmul Gelar Diskusi Publik

21 Agustus 2023 - 19:17 WITA

Jamper Gelar Aksi Depan Kantor Kanwil Kemenkumham Kaltim Dan Minta Oknum Yang Bermain Dalam Lapas Di Tindak

24 Juli 2023 - 04:25 WITA

Bangkitkan Perekonomian Perempuan Melalui Produk Halal, Pukaha UINSI gaet Dinas  DKP3A Kaltim.

18 Juli 2023 - 00:27 WITA

Makna Hari Lahir Pancasila bagi PDI Perjuangan

1 Juni 2023 - 15:25 WITA

Trending di Samarinda