Samarinda – Emir Moeis telah memenuhi syarat minimal pemilih sebagai bakal calon (Balon) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dapil Kaltim tahun 2024. Ia memberikan mandat kepada Supratono sebagai Liasion Officer (LO) untuk menyambangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Senin (26/12/2022).
Kedatangan Supratono bertujuan menyerahkan secara resmi surat dukungan minimal Emir Moeis untuk maju dalam konsistensi Pemilu 2024 sebagai Anggota DPD RI dapil Kaltim. Penyerahan itu diterima langsung oleh Ketua KPU Kaltim Rudiansyah.
“Ya, saya mendapatkan mandat dan hari ini kita telah menyerahkan syarat bakal calon DPD RI Dapil Kaltim Pak Emir Moeis sesuai ketentuan dan persyaratan,” ujarnya.
Menurut Supratono, penyerahan berkas persyaratan tersebut seperti yang sudah ditentukan oleh KPU yaitu minimal 2.000 pendukung bakal calon untuk maju ke DPD RI.
“Hari ini kita serahkan 2.785 dukungan dari sebaran 8 kabupaten/kota yang ada se-Kaltim, sudah terima untuk ditindak lanjuti,” ungkapnya.
Lebih lanjut Supratono mengatakan, angka itu secara sistematik sudah melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang telah disediakan KPU untuk memudahkan bakal calon menginput data dukungan.
“Harapannya, apa yang menjadi keinginan kita sebagai LO dan kuasa penyerahan ini agar Pak Emir bisa maju sebagai calon DPD RI untuk Pemilu 2024,” harapnya.
Berkaitan dengan penyerahan berkas tersebut, Ketua KPU Provinsi Kaltim Rudiansyah menuturkan, saat ini ada 3 bakal calon Anggota DPD RI yang sudah menyerahkan syarat dukungan pemilih minimal diantaranya Nanang Sulaiman, Rendi Susiswi Ismail dan Emir Moeis.
“Dari 24 bakal calon, ada 3 yang sudah menyerahkan dukungan dengan minimal 2.000 pendukung dengan sebaran di 5 kabupaten/kota di Kaltim,” tuturnya.
Rudiansyah menyebut, para bakal calon ini sudah menyerahkan jumlah dukungan bersama lampirannya kedalam silon. Nantinya, silon akan mendeteksi serta memproses sebelum mereka menyerahkan syarat tadi. Misalnya, kelengkapan input mereka terkait dengan data pendukung.
“KPU masih akan menunggu sampai tanggal 29 Desember 2022 pukul 23.59 WITA untuk tahapan ini. Jumlah pendaftar di DPD RI tidak ada batasan, karena yang memasukkan itu juga akan diverifikasi,” jelasnya.