Menu

Mode Gelap
Percepatan Penerapan SPBE, Diskominfo Kukar Launching Proper Lobiku Gelar Bimtek Sertifikasi TPP, Bupati Kukar Berharap Tidak Ada Lagi Desa Tertinggal Gelar Rakerkot, Wushu Samarinda Bahas Persiapan Porprov dan Program Regenerasi Atlit 56 tahun Jenderal Andap, Terus Berkarya Dan Berinovasi Pengukuhan PW KBB Jatim, Irianto Lambrie : Warga Banjar Harus Rakat, Kuat serta Bermartabat

Kab. Kukar · 9 Agu 2022 03:39 WITA ·

Soal Dualisme Kepengurusan PKB, KPU Kukar Tunggu Data Di Sipol KPU


 Soal Dualisme Kepengurusan PKB, KPU Kukar Tunggu Data Di Sipol KPU Perbesar

Tenggarong, Kaltim.press – Polemik terkait adanya dualisme kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Kutai Kartanegara antara pengurus Kubu Puji Hartadi dengan dasar SK dari DPP PKB bernomor 10136/DPP/01/II/2022. Kemudian DPC PKB yang diketuai Untoro Raja Bulan pun memegang SK kepengurusan DPC PKB Kukar bernomor 11493/DPP/01/VI/2022 yang juga dikeluarkan oleh DPP PKB.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kutai Kartanegara, Purnomo memaparkan sengketa kepengurusan partai politik di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) di masa pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, keputusan akan ditentukan oleh pengurus partai di tingkat pusat. Kepengurusan partai di daerah atau versi mana yang sah untuk didaftarkan menjadi kewenangan pengurus pusat. Hal itu juga menjadi pedoman komisioner KPU dalam memverifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

“Saat ini partai politik tengah mendaftarkan diri sebagai calon peserta pemilu di KPU melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Setelah mendaftar, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual, “terang Purnomo.

“Nanti akan kelihatan yang ada dalam Sipol. Pendaftaran kan satu pintu lewat KPU RI. Nanti kalau misalnya ada kegandaan SK di tingkat kabupaten/kota, kita tinggal lihat mana yang didaftarkan oleh DPP partai tersebut di dalam Sipol, “tambahnya lagi.

Lebih lanjut, Purnomo menjelaskan, setelah KPU melakukan verifikasi administrasi, kepengurusan yang didaftarkan atau diakui oleh pengurus pusat akan terdaftar atau diunggah ke Sipol oleh partai bersangkutan.

Pasalnya kata dia, hal ini sesuai dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 yang menyebutkan, salah satu persyaratan dan dokumen persyaratan adalah keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat atau sesuai dengan AD dan ART partai politik tentang kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota.

“KPU Kukar tidak mempunyai kewenengan untuk mengatakan kepengurusan siapa yang sah, karena itu menjadi kewenangan DPP. Kan yang meng SK kan kepengurusan tingkat DPC adalah DPP partai tersebut, “tegas Purnomo.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dukung Kegiatan Festival Kesenian Gandrung,Rendi Solihin Ingin Kebudayaan Nusantara di Kukar Terus Terbangun

3 November 2023 - 17:20 WITA

Pemkot Samarinda Buka Lowongan Dua Jabatan Direksi dan Dewas Perumdam Tirta Kencana

1 November 2023 - 20:53 WITA

Potensi Cuaca Ekstrem Pada Masa Pancaroba, BMKG Minta Masyarakat Waspada

31 Oktober 2023 - 23:48 WITA

Bersiap Menggelar Kukar Bershalawat Jilid II, Rendi Solihin: Insya Allah Semuanya Lancar

26 Oktober 2023 - 14:11 WITA

BMKG Samarinda Prediksi Musim Kemarau di Kaltim Berakhir di Penghujung Oktober 2023

24 Oktober 2023 - 12:13 WITA

Upaya Pemkab Kukar Kembalikan Pulau Kumala Sebagai Objek Wisata Andalan

19 Oktober 2023 - 02:41 WITA

Trending di Kab. Kukar