Menu

Mode Gelap
Percepatan Penerapan SPBE, Diskominfo Kukar Launching Proper Lobiku Gelar Bimtek Sertifikasi TPP, Bupati Kukar Berharap Tidak Ada Lagi Desa Tertinggal Gelar Rakerkot, Wushu Samarinda Bahas Persiapan Porprov dan Program Regenerasi Atlit 56 tahun Jenderal Andap, Terus Berkarya Dan Berinovasi Pengukuhan PW KBB Jatim, Irianto Lambrie : Warga Banjar Harus Rakat, Kuat serta Bermartabat

Bisnis · 28 Mar 2022 15:55 WITA ·

Tabrak Jembatan Mahakam, 2 Ponton Dihukum Tak Boleh Berlayar


 Dua kapal ponton bermuatan batu bara menabrak jembatan Mahakam, Samarinda, dan kini disanksi penundaan berlayar. Foto: (dok. istimewa) Perbesar

Dua kapal ponton bermuatan batu bara menabrak jembatan Mahakam, Samarinda, dan kini disanksi penundaan berlayar. Foto: (dok. istimewa)

Dua kapal ponton bermuatan batu bara menabrak jembatan Mahakam, Kota Samarinda.

Kapal itu kemudian disanksi penundaan berlayar.

Ponton yang menabrak jembatan ialah Bahari Perdana 19 dan Doplin 11.

Akibatnya kapal tersangkut di salah satu pilar jembatan.

“Itu disebabkan putusnya tali tambat di tambatan koral dan hanyut menyentuh salah satu pilar jembatan Mahakam,” ujar Kasi Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli KSOP Kelas II Samarinda Slamet Isyadi, Senin (28/3/2022).

Ia mengungkapkan peristiwa terjadi pada Senin (28/3) pagi sekitar pukul 06.00 Wita.

Setelah ditelusuri kedua kapal ponton tersebut tidak memiliki legalitas saat bertambat di koral.

Selain dua kapal ponton, kejadian tersebut juga berdampak kepada tiga kapal lain yakni Dolpin 15, Dolpin 18, dan Prima 2594.

Kapal itu berada di belakang dua kapal ponton yang mengalami putus tali tambat.

“Saat dua kapal ponton ini putus, 3 kapal yang ada di belakang ikut terdorong dan larut juga. Namun 3 kapal ini tidak mengenai pilar jembatan, hanya 2 kapal saja,” terangnya.

Dia menjelaskan kapal-kapal tersebut diketahui melanggar aturan lantaran melakukan penambatan di tempat yang tidak sesuai untuk bertambat.

“Tidak boleh tambat di situ, di situ bukan tambatan yang memiliki legalitas. Harusnya mereka tambat di dermaga yang memiliki legalitas yang lengkap sarana maupun prasarana, serta penjagaan harus diperhatikan,” ungkapnya.

Akibatnya empat kapal dalam peristiwa itu disanksi penundaan berlayar yaitu Bahari Perdana 19, Dolpin 11, Dolpin 15, dan Dolpin 18.

Sementara kapal Prima 2594 tidak disanksi karena tidak bermuatan batu bara.

“Adapun sanksi diberikan 4 kapal yang memuat baru bara ini kita tunda pelayaran, sebelum hasil (pemeriksaan) dari pihak Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kaltim,” kata Slamet.

Saat ini kelima kapal ponton tersebut telah dipindah ke dermaga yang ada di hulu dan hilir Sungai Mahakam.

Kapal dievakuasi pukul 11.00 Wita.

“Jika jembatan ada kerusakan, pihak kapal harus bertanggung jawab. Sebelum jembatan diganti atau dilakukan perbaikan atas kerusakan, kapal tersebut tidak boleh melintas di penggolongan jembatan. Saat ini kami juga mencari penyebab pasti kronologi dengan memeriksa masing-masing pihak,” tambahnya. (dtc/KP01)

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dukung Kegiatan Festival Kesenian Gandrung,Rendi Solihin Ingin Kebudayaan Nusantara di Kukar Terus Terbangun

3 November 2023 - 17:20 WITA

Pemkot Samarinda Buka Lowongan Dua Jabatan Direksi dan Dewas Perumdam Tirta Kencana

1 November 2023 - 20:53 WITA

Potensi Cuaca Ekstrem Pada Masa Pancaroba, BMKG Minta Masyarakat Waspada

31 Oktober 2023 - 23:48 WITA

Bersiap Menggelar Kukar Bershalawat Jilid II, Rendi Solihin: Insya Allah Semuanya Lancar

26 Oktober 2023 - 14:11 WITA

BMKG Samarinda Prediksi Musim Kemarau di Kaltim Berakhir di Penghujung Oktober 2023

24 Oktober 2023 - 12:13 WITA

Upaya Pemkab Kukar Kembalikan Pulau Kumala Sebagai Objek Wisata Andalan

19 Oktober 2023 - 02:41 WITA

Trending di Kab. Kukar