SAMARINDA, Kaltim.press – Banyaknya keluhan dari orang tua murid terkait sistem zonasi mendapat tanggapan dari Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti. Pasalnya, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun 2022 ini terdapat perbedaan pada setiap jenjang pendidikan. Untuk tingkat SD, memiliki zonasi 75 persen dari daya tampung sekolah. Sedangkan, untuk tingkat SMP memiliki zonasi 60 persen dari daya tampung sekolah.
“Pemberlakuan zonasi untuk calon peserta didik tentu akan menimbulkan pro kontra dari para orang tua. Keluhan itu terjadi, ketika murid yang seharusnya masuk dalam seleksi zonasi, tapi tidak mendapatkan kuota atau zonasi di sekolah terdekat,” terang Fuji, Jum’at(27/5/2022).
Politisi dari Partai Demokrat ini menambahkan, dalam waktu dekat komisi IV akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan Kota Samarinda, utamanya membahas terkait persoalan sistem zonasi tersebut, sehingga bisa dicarikan solusi yang terbaik.
“Ini akan kami bahas lagi dengan Dinas Pendidikan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Puji menuturkan, agar sistem tersebut tidak terus-menerus dikeluhkan, maka Ia menghimbau kepada seluruh orang tua murid untuk menghilangkan stigma terkait adanya sekolah unggulan.
Karena menurutnya, semua sekolah yang ada di Kota Samarinda pada dasarnya sama dan tidak ada perbedaan.
“Tidak ada lagi sebutan sekolah unggulan. Karena semua sekolah sama saja, proses dan penerimaannya juga sama. Kalau mau masuk ke sekolah yang diinginkan, ya tinggal persiapkan anak untuk daftar dengan jalur prestasi,” pungkasnya.