Menu

Mode Gelap
Percepatan Penerapan SPBE, Diskominfo Kukar Launching Proper Lobiku Gelar Bimtek Sertifikasi TPP, Bupati Kukar Berharap Tidak Ada Lagi Desa Tertinggal Gelar Rakerkot, Wushu Samarinda Bahas Persiapan Porprov dan Program Regenerasi Atlit 56 tahun Jenderal Andap, Terus Berkarya Dan Berinovasi Pengukuhan PW KBB Jatim, Irianto Lambrie : Warga Banjar Harus Rakat, Kuat serta Bermartabat

Samarinda · 15 Feb 2023 09:55 WITA ·

Walikota Samarinda Andi Harun Sebut Perda RTRW Segera Disahkan


 Walikota Samarinda Andi Harun Sebut Perda RTRW Segera Disahkan Perbesar

Samarinda – Rapat paripurna DPRD Samarinda membahas terkait pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi Peraturan Daerah (Perda) RTRW gagal lantaran anggota dewan yang hadir tidak kuorum, Selasa(14/2/2023).

Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Walikota Samarinda Andi Harun, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan sekitar 13 anggota DPRD Samarinda.

Terkait rapat paripurna dewan yang gagal akibat tidak kuorum, Andi Harun menyebut kita sudah mengikuti protokol prosedur paripurna yang ada. Perlu diketahui lanjut Andi Harun Pemkot Samarinda telah diamanatkan oleh Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Ketahanan Nasional (ATR/BKN) agar menetapkan Raperda RTRW manjadi Perda RTRW pada 13 Februari.

“Kita berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021,” ujarnya.

Dilanjutkannya, jika putusan pertama tidak bisa dilakukan atau tidak bisa diambil, maka kepala daerah berdasarkan dua peraturan diberi kewenangan paling lama 1 bulan wajib untuk menetapkan Raperda RTRW menjadi Perda RTRW.

“Mudah-mudahan tidak ada halangan besok saya akan menandatangani pengesahan Raperda RTRW menjadi Perda tentang RTRW,” sebutnya.

Lebih lanjut, Andi Harun meminta kepada Sekretaris DPRD Samarinda agar menyampaikan berita acara rapat paripurna, setelah dilakukan rapat paripurna maka akan dilanjutkan proses sebagaimana yang diatur dalam Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 dan PP Nomor 21 Tahun 2021.

Menurutnya, kalau kepala daerah tidak menggunakan waktu 30 hari setelah DPRD belum bisa mengambil keputusan, otomatis kewenangan kepala daerah juga akan diambil alih oleh kementerian.

“Jika kepala daerah tidak melakukan pengesahan dalam rentang waktu satu bulan, otomatis kepala daerah bisa dijatuhi sanksi administratif berupa skorsing selama tiga bulan,” jelasnya.

Andi Harun menjelaskan, skorsing tidak menjadi soal namun lambanya pengesahan Perda RTRW itu otomatis pasti akan berdampak pada percepatan pertumbuhan ekonomi daerah.

Bahkan Ia menuturkan, pengesahan Raperda RTRW juga merupakan amanat Undang-Undang (UU) dan peraturan perundang-undangan agar kegiatan investasi dunia usaha serta kegiatan pembangunan dapat lancar.

“Pastinya demi mendukung kegiatan pembangunan nasional di daerah. Keberadaan Perda ini penting dan dibutuhkan untuk direalisasikan,” tegasnya. (Adv/Pemkot Samarinda)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puncaki Klasmen Sementara Liga 1, Pelatih Bornoe FC Minta Stefano Lilipaly Cs Tetap Konsisten Di Jalur Kemenangan

3 Oktober 2023 - 08:23 WITA

Tinjau Harga Kebutuhan Pokok, Presiden Jokowi Kunjungi Pasar Merdeka Samarinda

22 September 2023 - 08:00 WITA

Sikapi Dampak Pembangunan IKN, Himanislik Fisip Unmul Gelar Diskusi Publik

21 Agustus 2023 - 19:17 WITA

Jamper Gelar Aksi Depan Kantor Kanwil Kemenkumham Kaltim Dan Minta Oknum Yang Bermain Dalam Lapas Di Tindak

24 Juli 2023 - 04:25 WITA

Bangkitkan Perekonomian Perempuan Melalui Produk Halal, Pukaha UINSI gaet Dinas  DKP3A Kaltim.

18 Juli 2023 - 00:27 WITA

Makna Hari Lahir Pancasila bagi PDI Perjuangan

1 Juni 2023 - 15:25 WITA

Trending di Samarinda