Samarinda – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengatakan bahwa dirinya optimis Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda akan mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kesembilan di tahun 2023 dari laporn Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2022.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2022 kepada Kepala Badan Pengawas Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur Agus Priyono di Kantor BPK-RI Jalan M. Yamin pada pada Jum’at, (24/2/2023).
Orang nomor satu di Samarinda ini menyatakan pihaknya optimis bakal meraih kembali Opini predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Memang, hingga dengan Laporan Keuangan 2022 ini, Pemkot Samarinda telah mendapatkan 8 kali Opini WTP dari BPK RI dan yakin akan meraih predikat tersebut untuk ke Sembilan kalinya.
“Kita optimistis bagus, mudah-mudahan dapat WTP kesembilan. Namun lebih dari itu, kami berharap penyelenggaraan perekonomian daerah yang melaksanakan pembangunan daerah menjadi lebih bertanggung jawab, lebih bermanfaat, sehingga tidak hanya menciptakan pemerintahan yang jujur. Tapi juga menebar manfaat ke lebih banyak orang,” harapnya.
Dengan Kutai Kartanegara, Pemkot merupakan pemkot pertama yang menyerahkan LKPD ke BPK. Andi Harun pun sangat besyukur atas hal tersebut.
“Laporan kita selalu paling belakangan selama bertahun-tahun. Sebulan yang lalu kita sudah diperingatkan bahwa kita mungkin dalam tahap awal untuk menyerahkan LKPD. Karena kita mengelola keuangan dengan sangat baik dengan sistem standarisasi akuntansi yang baik, sehingga kita dapat mempersiapkan jauh lebih awal dari sebelumnya. Alhamdulillah bisa diimplementasikan,” ujar Andi.
“Kita optimistis bagus, mudah-mudahan dapat WTP kesembilan. Namun lebih dari itu, kami berharap penyelenggaraan perekonomian daerah yang melaksanakan pembangunan daerah menjadi lebih bertanggung jawab, lebih bermanfaat, sehingga tidak hanya menciptakan pemerintahan yang jujur. Tapi juga menebar manfaat ke lebih banyak orang,” harapnya.
Senada dengan itu, Kepala BPK Kaltim Agus Priyono mengatakan, penyerahan LKPD Tahun Anggaran 2022 ini merupakan pemenuhan amanat Pasal 56 Ayat 3 UU Negara No. 1 Tahun 2004. Tentang Perbendaharaan,Negara bahwa laporan keuangan disampaikan Kepala Daerah
BPK RI menyampaikan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah anggaran tahunan berakhir.
“Mereka menyerahkan lebih awal. BPK wajib memeriksa lebih awal dan kemudian menyampaikan hasil pemeriksaan dalam waktu 60 hari,” kata Agus. (Har/Adv)