Samarinda – Wali Kota Samarinda, Andi Harun resmi menyerahkan sertifikat tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kepada Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim) Irjen Pol Imam Sugianto di Anjungan Karangmumus Balaikota Samarinda, pada Senin (13/3/2023).
Penyerahan lahan yang berlokasi di Jalan H.M Rifaddin, Kecamatan Loa Janan Ilir itu disebut Andi Harun memiliki luasan sekitar 8 hektare.
Hal itu diakuinya sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Samarinda Nomor: 032/691/HK-KS/XII/2022 tentang Hibah Atas Tanah Milik Pemerintah Kota Samarinda kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Timur yang dikeluarkan pada 27 Desember 2022.
Ia menilai dengan adanya penyerahan lahan tersebut sebagai bentuk sinergitas antar tugas pokok pemerintah dengan pihak Kepolisian.
Saya sangat bersyukur lahan itu suatu hari bisa menjelma menjadi suatu bangunan rumah sakit yang menambah pelayanan sarana dan prasarana kesehatan di Kota Samarinda,” ungkapnya.
Diketahui di atas lahan tersebut nantinya akan dibangun Rumah Sakit Bhayangkara dan perumahan dinas paramedis serta laboratorium forensik.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto membeberkan bahwasanya rumah sakit yang akan dibangun berkelas IV. Namun, rumah sakit tersebut tidak hanya sekedar rumah sakit umum saja.
“Kami akan ajukan pembangunan rumah sakit Bhayangkara kelas IV, yang menarik rumah sakit ini kami kedepankan ke pelayanan khususnya di bidang forensik. Itu yang akan kita tonjolkan di situ,” jelasnya.
Ia juga berharap dengan seiringnya perkembangan pembangunan Ibu Kota Nusantara di Kaltim, rumah sakit tersebut dapat ditingkatkan menjadi rumah sakit bertipe yang lebih baik lagi.
“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa kami tingkatkan jadi kelas III, II dan I seiring dengan perkembangan pembangunan IKN,” terangnya. (Adv/Pemkot Smd)