Samarinda – Berdasarkan Surat edaran dengan nomor: 730/0677/011.04 tentang penutupan Tempat Hiburan Malam (THM), Pemerintah Kota Samarinda menetapkan kebijakan untuk menutup THM selama bulan puasa.
Dalam surat edaran tersebut juga meliputi pengaturan jam operasional bagi Rumah Billard dan Tempat Hiburan Umum pada Bulan Ramadhan tahun 2023.
Tertulis dalam surat edaran itu, penutupan THM ini akan diberlakukan sejak tanggal 20 Maret 2023 sampai dengan 26 April 2023.
Alasan penutupan THM yakni antara lain sebagai bentuk penghormatan dan menjaga ketenangan umat muslim saat berpuasa bulan Ramadhan khususnya di Samarinda.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengatakan dengan adanya kegiatan penutupan dan pengaturan jam operasional bagi tempat-tempat hiburan telah dilakukan setiap tahunnya.
“Setiap Bulan Ramadhan kita melakukan penutupan ke beberapa THM dan ini sudah berjalan setiap tahun bukan hal baru ,”kata Andi Harun saat ditemui di Gedung DPRD Kota Samarinda pada Senin (13/3/2023).
AH mengungkapkan, dengan adanya aturan ini semoga bisa dipatuhi oleh masyarakat serta pemilik usaha di Kota Samarinda, agar kondusif dalam beribadah selama Bulan Ramadhan dapat tercapai.
“Saya berharap tidak ada yang melanggar peraturan sampai waktu yang ditentukan berakhir,” pungkasnya. (Adv/Pemkot Smd)