Samarinda – Kota Samarinda bakal menjadi zona bebas tambang. Dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda tahun 2022-2042, Tepatnya pada Tahun 2026.
Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan, pada 2026 Samarinda akan menjadi kota bebas tambang, beliau menyampaikan hal itu kepada media usai menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda 2022-2042 di Kantor Wali Kota Samarinda di Jalan Mayjend S. Parman pada Jumat (17/02/2023).
Ia mengatakan, kebijakan tersebut merupakan rencana dasar pemerintah kota Samarinda yang dipimpinnya, untuk menjadikan Samarinda benar-benar bebas dari pertambangan pada tahun 2026.
Andi memaparkan, pihaknya secara bertahap mulai mengubah ketergantungan pada sektor pertambangan, mempersiapkan Samarinda menjadi kota industri, jasa, dan niaga mulai tahun ini.
Pemerintah Kota Samarinda akan melanjutkan upayanya mulai tahun 2023 dengan fokus mempersiapkan kota Tepian sebagai kota jasa dan niaga.
Demikian pula, ia berharap dapat menyesuaikan fokus pembangunan ekonomi Samarinda melalui pelaku usaha dan masyarakat.
“Setelah itu, kami sangat ingin Samarinda tidak bergantung pada ekonomi berbasis sumber daya alam yang tidak bisa diperbaharui” tegas Andi Harun.
Mengingat pertambangan telah merugikan banyak warga Samarinda. Seperti kerusakan lingkungan di mana-mana.
“Saya pikir kita semua setuju bahwa cukup banyak bukti tanah longsor dan banjir,” katanya.
Andi Harun menegaskan kontraktor tambang batu bara Samarinda memiliki waktu hingga 2026.
“Kami menawarkan opsi hingga 2026, sehingga pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan PKP2B (Perjanjian Pengusahaan Pertambangan Batubara) memiliki opsi bebas batubara hingga 2026,” ujarnya. (Har/Adv)