Samarinda – Sejalan dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun, seluruh usaha tempat hiburan malam (THM) yang ada di Samarinda diminta untuk tutup sementara selama bulan suci Ramadan berlangsung.
Tertuang di dalam surat edaran tersebut, THM diminta untuk tutup Pemerintah Kota Samarinda mulai tanggal 20 Maret hingga tiga hari setelah hari raya Idulfitri mendatang.
Menjalankan arahan dari surat edaran tersebut, pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda akan menindaklanjuti guna penertibannya.
Terkait dengan hal tersebut, Kabid Ops dan Penyidik Satpol PP Samarinda, Beny Hendrawan mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah catatan khusus dalam rangka penutupan THM.
Sebab tak hanya klub malam dan tempat karaoke saja yang akan ditutup, melainkan juga tempat billiard. Meski begitu Beny menjelaskan tak semua tempat billiard akan ditutup, guna memberikan tempat bagi para atlet billiard yang ingin berlatih.
“Seperti billiard, ada yang direkomendasikan khusus atlet, takutnya nanti dihantam semua kan ada perbedaan persiapan mereka untuk lomba,” ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (16/3/2023).
“Mereka atlet masih bisa main di situ dan khusus untuk atletnya saja, yang lainnya tidak diperbolehkan,” sambungnya.
Selain itu, pihak Satpol PP juga akan melakukan penertiban terhadap sejumlah warung di Kota Tepian yang menjual minuman keras (Miras). Hal itu dilakukan guna mengurangi peredaran miras sepanjang bulan puasa.
“Untuk rencana kami sudah mulai jalan. Kami tertibkan beberapa warung, lalu bahkan distributornya kami datangi warungnya. Supaya tidak terlalu menjual peredaran miras pada saat bulan ramadhan,” tukasnya. (Adv/Pemkot Smd)