Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda meminta kepada seluruh tempat hiburan malam (THM) yang ada di Kota Tepian agar mulai menutup sementara usahanya sejak tiga hari sebelum Bulan Ramadan atau tepatnya tanggal 20 Maret 2023 hingga H+3 Idul Fitri.
Asisten I Sekretariat Kota Samarinda, Ridwan Tassa mengungkapkan bahwa, hal tersebut sudah menjadi kebiasaan di Kota Tepian saat menyambut bulan suci Ramadan. Oleh karena itu semua THM wajib untuk menutup sementara usahanya.
”Intinya seperti tahun-tahun sebelumnya, penutupan berlaku H-3 sebelum Ramadan dan boleh buka kembali H+3 setelah Lebaran Idul fitri,” ungkapnya, Rabu (8/3/2023).
“Tak hanya THM, hal yang sama juga berlaku bagi pelaku usaha spa, game online, panti pijat hingga arena billiar semua harus tutup,” sambungnya.
Sementara itu terkait dengan surat edarannya, Ridwan menyebutkan bahwa akan mulai mengedarkan pada 16 Maret 2023 kepada para pelaku usaha THM.
Tim gabungan Pemkot yang dikomandoi Satpol PP Samarinda juga akan melakukan operasi atau razia ke tempat-tempat yang dimaksud mulai tanggal 20 Maret 2023.
Sementara, Kepala Seksi Ops Trantibum Satpol PP Samarinda, Beny Hendrawan mengingatkan agar para pengusaha THM tadi bisa mematuhi aturan tersebut.
Bagi para pelanggar sebutnya, akan diberikan sanksi mulai sanksi ringan, sedang, hingga berat. “Sanksi ringan kita berikan teguran lisan, kemudian tertulis, jika tidak diindahkan juga maka akan kita cabut izinnya,” tandasnya. (Adv/Pemkot Smd)