Samarinda – Wakil Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kota Samarinda, Rinda Wahyuni menilai bahwa penggunaan kata ‘stunting’ yang kerap kali dijadikan sebagai bahan candaan itu tidak dibenarkan.
Menurutnya, hal itu bisa dikualifikasikan sebagai perundungan dan penghinaan kepada orang yang dirundung atau dibercandai.
“Bukan lagi sekedar candaan. Itu merupakan pembullyan (perundungan) dan penghinaan. Kita tidak boleh tutup mata soal stunting,” ucapnya pada Senin, (13/3/2023).
Ia juga menilai bahwa penanganan kasus stunting menjadi perhatian khusus bagi seluruh lini pemerintahan. Baik pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Karena anak stunting akan menjadi masalah sosial dalam pembangunan daerah.
“Karena anak stunting akan menjadi masalah sosial nantinya. Mau dibawa kemana dia,” ungkapnya.
Rinda mengingatkan seluruh pihak untuk tidak meremehkan kasus stunting. Bahkan, tidak bisa dijadikan hal candaan.
Sehingga semua pihak perlu berjibaku untuk menurunkan dan mencegah terjadinya kasus stunting.
“Semakin cepat kita cegah, semakin cepat kita obati, semakin cepat teratasi,” pungkasnya. (Adv/Pemkot Smd)